Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai: Perspektif Fenomenologi Husserl
DOI:
https://doi.org/10.62194/jzr5zw81Abstract
Pemeriksaan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak hanya berfokus pada pengujian administratif dan material, tetapi juga melibatkan pengalaman sadar para pihak dalam memaknai setiap prosesnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap lived experience dan esensi pengalaman para pihak dalam pemeriksaan restitusi PPN melalui pendekatan fenomenologi Edmund Husserl. Penelitian kualitatif ini menggunakan paradigma interpretif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap empat informan kunci, meliputi tax officer, konsultan pajak, dan petugas pajak. Analisis data dilakukan secara sistematis melalui tahapan epoche, pemetaan noema dan noesis, intentional analysis, eidetic reduction, hingga penemuan essence. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemeriksaan dimaknai sebagai ruang interaktif yang mencakup komunikasi, pembuktian material, dan klarifikasi. Esensi utama dari pemeriksaan restitusi PPN terletak pada pembentukan pemahaman bersama, negosiasi makna, serta pembuktian kebenaran material secara objektif demi terwujudnya keputusan yang akuntabel dan memberikan kepastian hukum.
Keywords
Eidetic Reduction Fenomenologi Edmund Husserl Kepastian Hukum Lived Experience Pemeriksaan Restitusi PPNReferences
Al-Firdaus, F. (2018). Studi Eksploratif Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 1(2), 14–30. https://doi.org/10.31092/jpi.v1i2.194
Caroline, Y., & Stephanus, D. S. (2024). Pemahaman Konsultan Pajak Terhadap Penghindaran Pajak Berdasarkan Fenomenologi Transendental Husserl. Jurnal Akuntansi, Manajemen, Dan Bisnis. https://doi.org/https://doi.org/10.33479/parsimonia.v11i1.863
Christensen, M., Welch, A., & Barr, J. (2017). Husserlian Descriptive Phenomenology: A review of intentionality, reduction and the natural attitude. Journal of Nursing Education and Practice, 7(8), 113. https://doi.org/10.5430/jnep.v7n8p113
Christina, & Ngadiman. (2022). Pengaruh Keadilan Pajak, Sistem Perpajakan, dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Penggelapan Pajak (Tax Evasion). Jurnal Multiparadigma Akuntansi, IV(1), 444–453.
Englander, M., & Morley, J. (2023). Phenomenological psychology and qualitative research. Phenomenology and the Cognitive Sciences, 22(1), 25–53. https://doi.org/10.1007/s11097-021-09781-8
Kusuma, I. G. K. C. B. A., Supriyadi, Sulfan, & Priyono, A. P. (2023). Determinan Efektivitas Pemeriksaan Pajak Menurut Persepsi Pemeriksa Pajak. Jurnal Pajak Indonesia, 7(1), 108–124. https://doi.org/https://doi.org/10.31092/jpi.v7i1.2223
Novita, W., Rahim, R., & Adrianto, F. (2022). Sengketa Pajak dalam Perspektif Wajib Pajak (Studi Kasus Restitusi Pajak ADHI-IBG, KSO). Owner: Riset & Jurnal Akuntansi, 6(3), 1594–1601. https://doi.org/10.33395/owner.v6i3.950
Sadala, M. L. A. (2022). Phenomenologu As A Method To Investigate The Experience Lived: A Perspective From Husserl Anda Merleau Ponty’s Thought. Journal Of Advanced Nursing. https://doi.org/10.1046/j.1365-2648.2002.02071
Tambun, S., & Yuda, A. (2024). Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak serta Penerapan Tax Control Framework. Media Akuntansi Perpajakan, 9(2), 126–142.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Marshanda Aqilla Putri, Muhammad Irfan Tarmizi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.