Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) Di Badan Pendapatan Daerah Kota Padang
DOI:
https://doi.org/10.62194/gr244196Keywords:
Kepatuhan Wajib Pajak, PBB-P2, BAPENDA Kota PadangAbstract
Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) Kota Padang, Kendala yang Dihadapi Badan Pendapatan Daerah Kota Padang dalam Meningkatkan PBB-P2, dan Upaya Peningkatan Penerimaan PBB-P2 Kota Padang. Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan perpajakannya. Metode penelitian ini digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dan metode deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa dilihat dari tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan tergolong cukup patuh yaitu pada tahun 2020 sebesar 85,72%, pada tahun 2021 sebesar 82,93%, dan tahun 2022 sebesar 85,27%, sedangkan Realisasi penerimaannya tergolong rendah yaitu pada tahun 2020 sebesar RP 62.578.788, tahun 2021 sebesar RP 64.685.331.413 dan tahun 2022 sebesar RP 66.506.727.697 dan target yang telah di tetapkan pada tahun 2020 yaitu sebesar RP 73.000.000.000, pada tahun 2021, sebesar RP 78.000.000.000 dan tahun 2022 sebesar RP 78.000.000.000.
References
Akademi Akuntansi Indonesia 2019 Buku Pedoman Pelaksana Tugas Akhir Program Studi DIII Akamtan Akademi Akuntansi Indonesia.
Andra. 2018. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Penerbit XYZ.
Chalid, F. 2021. Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB P2) Di Kecamatan Tutur Tahun 2017-2020. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 10(1), 33-39.
Damanik, Nurpida. 2018. Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB-P2 di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Koa Medan . Tugas Akhir. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara. Medan.
Djolie. Reghita Rachma Bunga. 2019. ‘analisis kepatuhan pajak Bumi dan Bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) di Kota Surabaya. Tugas Akhir. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Byangkara. Surabaya.
Kusnanto. 2019. Pajak dan Kebijakan Pajak. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Lumban Tobing, A.C.O. 2019. Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan (PBB-P2) di Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Dairi (Doctoral dissertation, Universitas Sumatera Utara).
Mardiasmo . 2018. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: ANDI.
Mardiasmo, 2018. Perpajakan . Yogyakarta: Penerbit Andi.
Rahayu, T.2010. Masalah kepatuhan wajib pajak adalah masalah penting, baik negara mauju maupun negara berkembang. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 15(2), 162-176.
Sugiyono, 2016. Prinsip-prinsip Umum Perpajakan Daerah yang Baik. Jakarta: PT RajaGrafiando Persada.
Sugiyono. 2018. Peneliti Kuantitatif, Kualitatif dan R&d. Bandung: Alfabeta.
Sugiono.2017. Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Downloads
Submitted
Accepted
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Satri Orija Maria (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Riset Akuntansi, Perpajakan dan Auditing berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Riset Akuntansi, Perpajakan dan Auditing .