Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji Pegawai Pada Kantor Wali Nagari Gurun Panjang Selatan di Kabupaten Pesisir Selatan
DOI:
https://doi.org/10.62194/j603e111Kata Kunci:
Perhitungan PPh 21, Gaji Pegawai, Pajak Penghasilan, Kantor Wali NagariAbstrak
Pajak adalah iuran masyarakat kepada kas negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendaparkan imbalan secara langsuang. Tugas akhir ini bertujuan untuk membahas tentang analisis perhitungan PPh pasal 21 atas gaji pegawai pada kantor wali nagari gurun panjang selatan. Metode pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah metode kuantitatif melalui dokumentasi. Peneliti mengumpulkan data dengan cara wawancara dan meminta langsung kepada bagian kasi kesra dan pelayanan di kantor wali nagari gurun panjang selatan. Data yang diperoleh dikelompokan berdasarkan tujuan dan disajikan secara deskriptif kuantitatif. Perhitungan PPh pasal 21 yang dipakai kantor wali nagari gurun panjang yaitu sistem self assessment. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh peneliti, bahwa bendahara perhitungan kantor wali nagari gurun panjang selatan harus membuatkan bukti potong untuk pegawai Pegawai yang memilki NPWP wajib melakukan pelaporan SPT tahunan walalupun penghasilannya dibawah PTKP dan sebaiknya pegawai yang tidak melaporkan SPT tahunan agar menon aktifkan NPWP mereka.
Referensi
Dalughu, M. (2015). Analisis Perhitungan Dan Pemotongan Pph Pasal 21 Pada Karyawan PT. BPR Primaesa Sejahtera Manado. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 15(3).
Data Kantor Wali Nagari Gurun Panjang Selatan..“Sejarah Visi Misi Nilai Struktur Organisasi Kantor Wali Nagari Gurun Panjang Selatan.”
Izza, D. L. (2021). Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Gaji Pegawai Negeri Sipil Pada Sd N Dukuhtengah 03 Kabupaten Brebes. 1–7. http://eprints.poltektegal.ac.id/529/
Lumanto, dkk. 2018. Analisis Mekanisme Pemungutan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Untuk Karyawan Di Pt. Marabunta Adi Perkasa Manado. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern 13(4), 2018, 230-237
Mardiasmo. 2018. Perpajakan, Yogyakkarta: Andi.
Rahma, Novia (2017) Analisis Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Gaji Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Medan.
Republik Indonesia. 2021. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Paerpajakan.
Resmi, Siti. 2019. Perpajakan : Teori dan Kasus, Jakarta: Salemba Empat.
Rina Kurniawati (2018) Analisis Perhitungan, Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Gaji Karyawan Pada PT Wijaya Mapan Abadi Medan.
Sherly Aprilia (2020) Analisis Perhitungan dan Pelaporan PPh Pasal 21 Atas Gaji Pegawai Tetap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat
Silalahi, Evi Margoretty. 2016. Analisis Mekanisme Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PT. Bina Swadaya Konsultan Tahun 2016. Skripsi. Universitas Mercu Buana. Jakarta
Sugiyono. 2019. Metodologi Penelitian Kuantitatf Dan Kualitatif Dan R&D. Bandung: Afabeta.
Thomas. 2017. Perpajakan Indonesia Edisi Kelima. Jakarta: Indeks.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang -Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Unduhan
Telah diserahkan
diterima
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Erika Putri, Melli Herfina (Author)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Riset Akuntansi, Perpajakan dan Auditing berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Riset Akuntansi, Perpajakan dan Auditing .