Analisis Pengelolaan Dana Desa Pada Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya
DOI:
https://doi.org/10.62194/dh7h5991Keywords:
Pengelolaan Dana Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dana desa, pemanfaatan dan pengalokasian dana desa, dan faktor yang menjadi penghambat dalam pengelolaan dana desa. Pengelolaan dana desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Wawancara dan Dokumentasi. Jenis data penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengelolaan Dana Desa pada Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Pemanfaatan dan Pengalokasian Dana Desa telah dijalankan dengan baik, dan faktor Penghambat Dalam Pengelolaan Dana Desa terletak pada kegiatan yang dilaksanakan tidak terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan dan apabila kegiatan pada tahap satu belum terealisasi maka dapat dialihkan pada tahap selanjutnya.
References
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 1 (satu) Tentang Pengertian Desa.
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2021 Tentang Pendapatan Desa.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 71 ayat 1 Tentang Keuangan Desa.
Nyoman Sunarti dkk. (2018). Pengelolaan Keuangan Desa.
Riyanto, Teguh. (2015). Akuntabilitas Finansial Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD).
Julita Eva dan Syukriy Abdullah. (2020). Transparansi Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Rosalinda Viona dan Dwi Iga Luhsasi. (2022). Efektivitas Fungsi Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dana Desa.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Tentang Pengelolaan.
Nugroho. (2003). Tentang Pengelolaan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Tahap Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Tentang Keuangan Desa.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Tentang Sumber Pendapatan Desa
Riyani, N. (2016). Analisis Pengelolaan Dana Desa.
Purwanti, Ika. (2022). Analisis Pengelolaan Dana Desa di Desa Sendang Sari Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun.
Pangestu, Danu. (2022). Analisis Pengelolaan Dana Desa Pada Desa Sungai Kambut Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.
Aditiya, Roby. (2022). Analisis Pengelolaan Dana Desa Dalam Mewujudkan Good Governance Pada Desa Rijang Panua Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap.
Tuwo, Glory, Tanor, L & Winerungan, R. (2021). Analisis Pengelolaan Dana Desa di Desa Kamanga Kecamtan Tompaso.
Triyanti, Sisi. (2021). Analisis Pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung.
Tumbelaka, Herlen Indrakartika Angela, Inggriani Elim, dan Meily Kalalo. (2020). Analisis Pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan.
Army, Yulida, dan Rizky Puspita. (2020). Analisis Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Kesesuaian Kebutuhan Desa Puncanganom Kecamatan Srum Bung Kabupaten Magelang.
Ridha, Fahrul. (2019). Analisis Pengelolaan Dana Desa Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat di Kecamatan Langsa Kota Langsa.
Shuha, Khalida. (2018). Analisis Pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman.
Buku Pedoman Tugas Akhir Program DIII Akuntansi, Akademi Akuntasi Indonesia Padang, 2023.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian. Bandung: Alfabeta Indonesia.
Tersiana, Andra. (2018). Metode Dokumentasi.
Kantor Wali Nagari Gunung Medan. 2021. Profil Nagari Gunung Medan.
Downloads
Submitted
Accepted
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nadila Oktavia, Desmiwerita (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Riset Akuntansi, Perpajakan dan Auditing berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Riset Akuntansi, Perpajakan dan Auditing .