Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADN) di Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.62194/vgrxr183Keywords:
Akuntabilitas, Alokasi Dana Desa (ADD)Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan akuntabilitas pertanggungjawaban alokasi dana desa serta untuk mengetahui pengelolaan dan pemanfaatan alokasi dana desa di nagari Gunung Medan. Penilaian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menemukan bahwa bahwa Nagari Gunung medan sudah melaksanakan system akuntabilitas dalam mengelola alokasi dana desa mulai dari tahap perencanan, pelaksanaan, pertanggungjawaban serta evaluasi dengan menerapkan prinsip transparansi, responsive dan partisipatif. Meskipun masih ada kekurangan-kekurangan yang dilakukan oleh aparat pemerintah Nagari Gunung Medan. Seperti dalam hal penyaluran dana nagari ke lembaga-lembaga, pemerintah nagari menyalurkan dalam bentuk uang dalam aturannya tidak boleh memberikan dalam bentuk uang melainkan berupa barang sesuai dengan APBN Nagari dan RAB kegiatan. Kemudian dalam hal publikasi dana nagari pemerintah nagari hanya memampangkan di kantor wali publikasinya tidak ada ditempat-tempat umum lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat banyak. Kedepannya perlu dilakukan pengembangan SDM aparat nagari dan juga pengembangan rasa memiliki yang tinggi masyarakat terhadap pembangunan sarana dan prasarana yang telah dilakukan agar bertahan dengan baik dan dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh masyarakat Nagari Gunung Medan.
References
Athifah, A., Bayinah, A. N., & Bahri, E.S. (2018). Pengaruh Akuntabilitas Publik dan Transparasi Laporan Keuangan Terhadap Kepercayaan Donatur Pada Yayasan PPPA Daarul Qur’an Nusantara. Perisai : Islamic Banking and Finance Journal, 2(1), 54-74. Sidoarjo : Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
Darmiasih, dkk. (2015). Analisis Mekaisme Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Pada Pemerintah Desa (Studi Kasus Desa Tri Buana Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem). Jurusan Akuntansi Universitas Pendidikan Ganesha. Volume 1 No. 3 Tahun 2015.
Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia. (2009). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang PedomanPengelolaan KeuanganNagari. Jakarta: Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia.
Drach-Zahavy, A., Leonenko, M., & Srulovici, E. (2018). Towards a measure of accountability in nursing: A three-stage validation study. Journal of Advanced Nursing, 74(10), 2450-2464. American:Wiley Online Library.
Kantor Wali Nagari Gunung Medan. (2023). ProgramKerja APB Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Tahun 2023. Dharmasraya:Kantor Wali Nagari Gunung Medan.
Kantor Wali Nagari Gunung Medan. (2023). Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBNagari) Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Tahun 2013. Dharmasraya.
Kantor Wali Nagari Gunung Medan. (2023). Tabel Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya Tahun 2023. Gunung Medan: Kantor Wali Nagari Gunung Medan.
Kantor Wali Nagari Gunung Medan. (n.d) Logo dan Struktur Organisasi. Profil Nagari Gunung Medan.
Kantor Wali Nagari Gunung Medan. (n.d). Alamat: Jalan Lintas Sumatera KM 199, Jorong Ganting, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Kepala: Kahirul Rasyid DT. Sinaro, S.H. (Periode 2021-2027).
Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2007) Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta: Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2014 tentang Desa.Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.Jakarta : Kementrian Seketariat Negara Republik Indonesia, Pasal 1.
LAN dan BPKP. (2010). Akuntabilitas dan Good Governance, Modul 1. Jakarta: AKIP.
Mardiasmo (2018). Akuntabikitas: Dimensi dan Implementasi. Yogyakarta: Andi.
Mutia, D. R., & Handayani, N. (2018). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Nagari (AND) di Nagari Mojopilang Kecamatan Kemlang Kabupaten Mojokerto. Mojokerto : Jurnal Mahasiswa STIESIA.
Nurcholis, Hanif, (2011). Pertumbuhan & Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Penerbit Erlangga.
Pemerintahan Nagari Gunung Medan (2023). Laporan Realisasi APB Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Tahun 2023.Dharmasraya : Pemerintahan Nagari Gunung Medan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 80/PMK.07/2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. (2015). Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 144. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi ke-4). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Putrima, M. A (2023). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Nagari (ADN) di Nagari Pauh Kambar Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Daerah, 15(2), 123-134. Pauh Kambar: Jurnal Aai Padang.
Saputra, Y. A. (2022). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Nagari (ADN) Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang. Yogyakarta : UNPYK.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D.Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabet.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Supeno, W. (2011). Perencanaan Desa Terpadu (Edisi Kedua). Banda Aceh: Read.
Tersiana, Andra (2018). Metode Penelitian. Yogyakarta: Penerbit Yogyakarta.
Ulfah (2020). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Nagari (ADN) di Nagari Rajek Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan. Semarang: Universitas Semarang.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Wabster, A., & Wahyon, B. (2007). Mendefinisikan Akuntabilitas dalam Organisasi Modern. Jakarta: Pustaka Utama
Downloads
Submitted
Accepted
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ifanni Khairunisya, Desmiwerita (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Riset Akuntansi, Perpajakan dan Auditing berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Riset Akuntansi, Perpajakan dan Auditing .










