Analisis Kredit Macet (Kredit Usaha Rakyat) Pada BRI KC Padang Tahun 2020

Authors

  • Zulhendra Akademi Akuntansi Indonesia Padang
  • Jeffri Ramadhan Akademi Akuntansi Indonesia Padang

DOI:

https://doi.org/10.62194/k5jrmb06

Keywords:

Kredit Usaha Rakyat, Kredit Macet

Abstract

Bank BRI KC Padang merupakan salah satu bank yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Subsidi yang didapatkan akan disalurkan oleh bank kepada nasabah dengan cara penyaluran kredit usaha rakyat. Kredit usaha rakyat ialah jenis kredit yang memiliki bunga paling kecil dibandingkan jenis pinjaman kredit yang lainnya. Bunga yang didapatkan itu merupakan sumber pendapatan bagi bank. Tujuan utama adanya kredit usaha rakyat yaitu digunakan sebagai salah satu sumber modal bagi nasabah untuk menunjang usaha yang sedang dijalankan. Untuk menyalurkan modal tersebut, pihak bank harus memberikan kepercayaan kepada nasabah bahwa kredit yang diberikan akan dikembalikan sesuai dengan perjanjian yang telah  disepakati antara bank dengan nasabah. Salah satu contoh nasabah yang melanggar perjanjian tersebut biasanya terkait pembayaran angsuran. Nasabah tidak mampu untuk membayar angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, hal itu merupakan masalah yang timbul dalam penyaluran kredit yang biasanya disebut kredit macet. Permasalahan yang timbul pada penulisan ini yaitu bagaimana cara BRI KC Padang mengatasi masalah kredit macet pada kredit usaha rakyat. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami cara BRI KC Padang dalam mengatasi masalah kredit macet pada kredit usaha rakyat. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam menyusun laporan akhir ini adalah wawancara, pustaka, observasi lapangan, dan dokumentasi. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa BRI KC Padang menggunakan satu cara dalam pencegahan kredit macet yaitu rescheduling, lalu mendeteksi timbulnya kredit macet disertai dengan adanya surat peringatan, dan menggunakan dua cara dalam mengatasi kredit  macet yaitu reconditioning dan eksekusi, yang berlaku untuk semua nasabah yang mengalami kredit macet.

References

Abdullah, T., dan Francis, T. (2013). Bank dan Lembaga Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Budisantoso, T., dan Nuritomo. (2015). Bank dan Lembaga Keuangan lain, Edisi 3. Jakarta: Salemba Empat.

Hasibuan, Melayu S. P. (2009). Dasar-dasar Perbankan Edisi Revisi Cetakan Kedelapan. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Intruksi Presiden Nomor 6. (2007). Tentang Kebijakan Percepatan Pembangunan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Ismail. (2010). Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi. Jakarta: Kencana.

Kasmir. (2014). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Revisi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Latumaerissa, J.R (1999). Mengenal Aspek-Aspek Operasi Bank Umum. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Sugiyono (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV. Alfabet.

Sugiyono (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10. (1998). Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Downloads

Submitted

2023-12-30

Accepted

2025-02-10

Published

2025-02-12

How to Cite

Zulhendra, & Ramadhan, J. (2025). Analisis Kredit Macet (Kredit Usaha Rakyat) Pada BRI KC Padang Tahun 2020. Jurnal Riset Akuntansi, Perpajakan Dan Auditing, 2(2), 86-94. https://doi.org/10.62194/k5jrmb06

Issue

Section

Articles

How to Cite

Zulhendra, & Ramadhan, J. (2025). Analisis Kredit Macet (Kredit Usaha Rakyat) Pada BRI KC Padang Tahun 2020. Jurnal Riset Akuntansi, Perpajakan Dan Auditing, 2(2), 86-94. https://doi.org/10.62194/k5jrmb06