Analisis Kredit Macet (Kredit Usaha Rakyat) Pada BRI KC Padang Tahun 2020
DOI:
https://doi.org/10.62194/k5jrmb06Keywords:
Kredit Usaha Rakyat, Kredit MacetAbstract
Bank BRI KC Padang merupakan salah satu bank yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Subsidi yang didapatkan akan disalurkan oleh bank kepada nasabah dengan cara penyaluran kredit usaha rakyat. Kredit usaha rakyat ialah jenis kredit yang memiliki bunga paling kecil dibandingkan jenis pinjaman kredit yang lainnya. Bunga yang didapatkan itu merupakan sumber pendapatan bagi bank. Tujuan utama adanya kredit usaha rakyat yaitu digunakan sebagai salah satu sumber modal bagi nasabah untuk menunjang usaha yang sedang dijalankan. Untuk menyalurkan modal tersebut, pihak bank harus memberikan kepercayaan kepada nasabah bahwa kredit yang diberikan akan dikembalikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara bank dengan nasabah. Salah satu contoh nasabah yang melanggar perjanjian tersebut biasanya terkait pembayaran angsuran. Nasabah tidak mampu untuk membayar angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, hal itu merupakan masalah yang timbul dalam penyaluran kredit yang biasanya disebut kredit macet. Permasalahan yang timbul pada penulisan ini yaitu bagaimana cara BRI KC Padang mengatasi masalah kredit macet pada kredit usaha rakyat. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami cara BRI KC Padang dalam mengatasi masalah kredit macet pada kredit usaha rakyat. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam menyusun laporan akhir ini adalah wawancara, pustaka, observasi lapangan, dan dokumentasi. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa BRI KC Padang menggunakan satu cara dalam pencegahan kredit macet yaitu rescheduling, lalu mendeteksi timbulnya kredit macet disertai dengan adanya surat peringatan, dan menggunakan dua cara dalam mengatasi kredit macet yaitu reconditioning dan eksekusi, yang berlaku untuk semua nasabah yang mengalami kredit macet.
References
Abdullah, T., dan Francis, T. (2013). Bank dan Lembaga Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Budisantoso, T., dan Nuritomo. (2015). Bank dan Lembaga Keuangan lain, Edisi 3. Jakarta: Salemba Empat.
Hasibuan, Melayu S. P. (2009). Dasar-dasar Perbankan Edisi Revisi Cetakan Kedelapan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Intruksi Presiden Nomor 6. (2007). Tentang Kebijakan Percepatan Pembangunan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Ismail. (2010). Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi. Jakarta: Kencana.
Kasmir. (2014). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Revisi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Latumaerissa, J.R (1999). Mengenal Aspek-Aspek Operasi Bank Umum. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Sugiyono (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV. Alfabet.
Sugiyono (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10. (1998). Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Downloads
Submitted
Accepted
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Zulhendra, Jeffri Ramadhan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Riset Akuntansi, Perpajakan dan Auditing berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Riset Akuntansi, Perpajakan dan Auditing .