Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Terhadap Karyawan Semen Padang Hospital

Authors

  • Moresa Devega Akademi Akuntansi Indonesia Padang
  • Yuli Ardiany Akademi Akuntansi Indonesia Padang

DOI:

https://doi.org/10.62194/kv48ys56

Keywords:

Pajak Penghasilan Pasal 21, Pemotongan, Pelaporan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Terhadap Karyawan Semen Padang Hospital. Metode pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah metode kualitatif dan kuantitatif, melalui dokumentasi dan wawancara. Penulis mengumpulkan data dengan cara observasi dan meminta langsung kepada bagian keuangan dan akuntansi Semen Padang Hospital. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Terhadap Karyawan Semen Padang Hospital bagian keuangan log-in ke Portal Pajak, mencetak e-billing, kemudian menyetorkan ke Bank dan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN), menyerahkan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan ke masing-masing yang bersangkutan. Masing-masing karyawan melakukan pelaporan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sendiri secara online dengan membuka situs www.pajak.go.id. Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terhadap Semen Padang Hospital telah sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Paraturan Perpajakan (UU HPP).

References

Amanda, Sarah. 2023. “Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Tetap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang” Tugas Akhir. Padang : Universitas Andalas.

Anggraeni, Sasih. (2023). Diakses pada 29 Juni 2024 dari https://www.pajakku.com/read/6350cbbcb577d80e800cc8c9/Pajak-Pusat-dan-Pajak-Daerah-Apa-Perbedaannya

Aris Putri, Nisa. 2023. “Perhitungan, Pemotongan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pada Pegawai Tetap Pada Kantor Walikota Payakumbuh” Tugas Akhir. Padang : Universitas Andalas.

Cahyo Utomo, Arbyant. 2019. “Penerapan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Pada Kantor Perumda Air Minum Kota Padang” Tugas Akhir. Padang : Universitas Andalas.

Detik.com. (2022). Diakses 27 Juni 2024 dari https:///www.detik.com/bali/berita/d-6409573/dokumentasi-adalah-mengenal-fungsi-kegiatan-dan-jenisnya/amp

Florenza Rahayu, Sisca. 2021. “Analisis Perhitungan, Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Terhadap Karyawan Tetap pada Kantor Cabang Bukittinggi” Tugas Akhir. Padang : Universitas Andalas.

Fitriya. (2024). Diakses 30 Mei 2024 dari klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-pasal-21-2/

Kadek. (2023). Diakses 28 Mei 2024 dari pajakku.com/read/5da034e6b01c4b456747b723/Pengertian-Pajak-Penghasilan

Mardiasmo. 2011. “Perpajakan” Andi : Yogyakarta.

Mardiasmo. 2018. “Perpajakan Edisi Terbaru” Andi : Yogyakarta.

Nordquist, Richard. (2019). Diakses 03 Juli 2024 dari https://www.thoughtco.com/what-is-appendix-composition-1689125

Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.“Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi”.

Rani Maulida. (2018). Diakses 29 Juni 2024 dari https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/sistem-pemungutan-pajak.

Ratnasari, Meisi. 2019. “Perhitungan, Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Terhadap Pegawai Tetap pada Perum Bulog Devisi Regional Sumatera Barat” Tugas Akhir. Padang : Universitas Andalas.

Redaksi OCBC NISP. (2023). Diakses 1 Juni 2024 dari ocbc.id/id/article/2021/03/25/pajak-penghasilan

Resmi, Siti. 2017. “Perpajakan Teori dan Kasus” Salemba Empat : Jakarta Selatan.

Resmi, Siti. 2014. “Perpajakan” Salemba Empat : Jakarta

Rozak Alviori, M. 2023. “Perhitungan, Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Terhadap Pegawai Tetap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang” Tugas Akhir. Padang : Universitas Andalas.

Sa’diyatunisa. 2023. “Perhitungan, Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Terhadap Pegawai Tetap Pada PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Barat” Tugas Akhir. Padang : Universitas Andalas.

Semen Padang Hospital.(2024). Diakses pada 20 Januari 2024 darihttps://semenpadanghospital.co.id/profil/sejarah/

Sugiarto. 2017. “Metode Penelitian Bisnis”Andi : Yogyakarta.

Sugiyono. 2016. “Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods)”Alfabeta : Bandung.

Sugiyono. 2018. “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D”Alfabeta : Bandung.

Tim Penyusun AAI. (2023). Buku Panduan Tugas Akhir Program DIII Akuntansi. Padang: Akademi Akuntansi Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021“Harmonisasi Peraturan Perpajakan”

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat (1) “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 “Pajak Penghasilan”

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) “Pajak Penghasilan”

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 21 “Pajak Penghasilan”

Wikipedia. (2022). Diakses 27 Juni 2024 dari https://id.m.wikipedia.org/wiki/Lampiran

Downloads

Submitted

2025-04-14

Accepted

2025-04-17

Published

2025-04-24

How to Cite

Devega, M., & Ardiany, Y. (2025). Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Terhadap Karyawan Semen Padang Hospital. Jurnal Riset Akuntansi, Perpajakan Dan Auditing, 2(3), 139-152. https://doi.org/10.62194/kv48ys56

Issue

Section

Articles

How to Cite

Devega, M., & Ardiany, Y. (2025). Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Terhadap Karyawan Semen Padang Hospital. Jurnal Riset Akuntansi, Perpajakan Dan Auditing, 2(3), 139-152. https://doi.org/10.62194/kv48ys56